SORONG PBD, BUSERJATIM.COM GROUP — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap dugaan penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di wilayah Kota Sorong.
Dalam pengungkapan ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ABR yang merupakan sopir mobil tangki, Senin (20/4/2026).
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat Daya.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yakni saudara ABR selaku sopir kendaraan tangki. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2026,” jelas Kompol Jenny.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli dari BPH Migas serta ahli hukum pidana guna memperkuat pembuktian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengumpulan, penampungan, dan penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal di wilayah Kota Sorong. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit I Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi.
Pada 8 April 2026 sekitar pukul 18.50 WIT, petugas mendapati aktivitas pemindahan BBM jenis biosolar sekitar 5.000 liter dari mobil tangki ke dalam tangki penampungan di area gudang milik PT Salawati Motorindo di Jalan K. Pattimura, Distrik Maladumes, Kota Sorong.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan tiga orang, yakni ABR (sopir tangki), FK (kondektur), dan JM (petugas keamanan gudang), beserta barang bukti. Selanjutnya, ketiganya dibawa ke Polda Papua Barat Daya untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui BBM tersebut diduga berasal dari gudang yang dikelola oleh DBK di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Klaligi, Kecamatan Sorong Manoi. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penampungan BBM subsidi yang diperoleh dari sejumlah sopir yang melakukan pengisian di beberapa SPBU di Kota Sorong.
“Tersangka mengakui kerap melakukan pengisian biosolar di beberapa SPBU menggunakan barcode berbeda secara bergantian. BBM tersebut kemudian dikumpulkan di gudang dan setelah mencapai jumlah tertentu, dijual kepada pihak yang telah memesan,” ungkap Kompol Jenny.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil tangki, sekitar 4.922 liter biosolar, mesin pompa, selang, dokumen kendaraan, serta satu unit tangki penampungan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Penyelidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh internal kepolisian.
(Tim/Red)






