Bogor – Sinergitas TNI–Polri terus diperkuat melalui kegiatan sambang warga yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Parung. Kali ini, Bripka Ririn Darmasari, S.H., bersama Babinsa Koramil 0621/22 Pelda Juwari menyambangi masyarakat di Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan sambang tersebut merupakan bentuk kehadiran di tengah masyarakat guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga aman dan kondusif.
Dalam kesempatan itu,
Bhabinkamtibmas dan Babinsa berdialog langsung dengan warga binaan. Petugas menyampaikan pesan kamtibmas sekaligus mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan lingkungan, terlebih saat memasuki musim dengan cuaca ekstrem yang berpotensi menimbulkan bencana alam.
Selain itu, warga juga diimbau untuk terus menjaga kekompakan, mempererat kerukunan antarwarga, serta aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa kegiatan sambang yang rutin dilakukan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menciptakan stabilitas kamtibmas.
“Bhabinkamtibmas mengajak warga agar selalu menjaga kerukunan sesama dan berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungannya. Apabila terjadi permasalahan, segera lakukan koordinasi dengan aparat setempat,” ujar Kompol Maman.
Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan mengatakan bahwa intensifikasi kegiatan sambang dan komunikasi dua arah dengan masyarakat sangat efektif untuk mendeteksi secara dini berbagai potensi gangguan keamanan.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, dengan hadirnya polisi di tengah masyarakat, setiap permasalahan dapat segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, solusi bisa cepat ditemukan dan potensi konflik yang lebih besar dapat dicegah,” jelas IPDA Hamzah.
Pada kesempatan lain, IPDA Hamzah Sofyan juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas yang ditemukan di lingkungan sekitar.
Ia turut mewanti-wanti adanya modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar, tetapi tidak memiliki payung hukum yang jelas. Praktik tersebut dapat mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sangat merugikan masyarakat.
“Segera laporkan apabila menemukan hal tersebut.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang melayani aduan selama 24 jam, atau melalui nomor pengaduan Polres Bogor di 0812-1280-5587,” tutupnya.






