Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Laksanakan Sambang Warga untuk Perkuat Kamtibmas

Bogor – Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar, Bripka Debri Yudistira, melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di wilayah Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Senin (24/11/2025). Kegiatan ini menjadi agenda rutin untuk mempererat hubungan dengan masyarakat serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.

Sambang warga merupakan salah satu langkah penting dalam membangun kedekatan antara Polri dan masyarakat. Dengan hadir di tengah warga, Bhabinkamtibmas dapat mempererat hubungan emosional dan menciptakan komunikasi dua arah yang harmonis.

Dalam kegiatan tersebut, Bripka Debri Yudistira berdialog langsung dengan warga, mendengarkan aspirasi, serta memberikan edukasi kamtibmas mengenai pentingnya menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cijeruk, AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sambang merupakan strategi untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat. Menurutnya, kedekatan ini akan menghilangkan batas antara warga dan aparat, sehingga memudahkan koordinasi dalam menjaga keamanan.

“Dengan hubungan yang baik, warga akan lebih mudah bekerja sama dengan anggota Polri serta berpartisipasi aktif dalam menjaga kamtibmas. Informasi dari masyarakat pun akan cepat diterima dan ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek.

Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah Sofyan, menegaskan bahwa sesuai arahan Kapolres Bogor, kegiatan sambang memiliki peran penting dalam mencegah potensi gangguan keamanan. Ia menyebutkan bahwa selain mendengarkan aspirasi, anggota Polri juga diwajibkan memberikan himbauan kewaspadaan kepada warga.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi tindak kriminalitas yang dapat muncul sewaktu-waktu. Kolaborasi antara Polri dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

IPDA Hamzah Sofyan juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan yang mengganggu kamtibmas, kriminalitas, ataupun indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa kejelasan hukum. Kegiatan tersebut termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Jika masyarakat mengetahui indikasi kriminalitas atau TPPO, segera laporkan ke Call Center (021) 110 yang siap melayani selama 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” tegasnya.

Dengan kehadiran rutin Bhabinkamtibmas melalui sambang warga, Polres Bogor berharap tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan masyarakat semakin aktif dalam menjaga kamtibmas.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *