Bogor — Polsek Ciampea Polres Bogor menghadiri kegiatan tabur benih ikan dan pemberian bantuan beras kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Yayasan Swatantra Pangan Nusantara pada Minggu (23/11/2025). Kegiatan berlangsung di Feace Flower Farm, Jalan Cibitung Tengah RT 01/03, Desa Cibitung Tengah, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.
Dalam kegiatan ini, Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto HP., S.I.P., M.H., hadir mewakili Kapolres Bogor. Acara dimulai pukul 08.00 WIB dan menjadi salah satu bentuk dukungan kepolisian terhadap program sosial yang menyasar masyarakat sekitar.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain Ketua Yayasan Swatantra Pangan Nusantara Marsdya TNI (Purn.) Daryanto, S.I.P., perwakilan Bupati Bogor yang dihadiri Kepala Dinas Hortikultura, serta para pengurus yayasan. Selain itu, sekitar 250 warga turut hadir untuk mengikuti rangkaian kegiatan.
Kegiatan awal diawali dengan prosesi penaburan benih ikan nila di kolam Feace Flower Farm. Kegiatan ini menjadi simbol dukungan terhadap ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Tenjolaya dan sekitarnya.
Selain menabur benih ikan, kegiatan juga dirangkaikan dengan pemberian bantuan berupa paket beras kepada 250 warga sekitar. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sekaligus mempererat hubungan antara yayasan dan warga.
Selama berlangsungnya kegiatan, suasana tetap aman, tertib, dan kondusif. Petugas kepolisian yang hadir memastikan kelancaran jalannya acara hingga selesai sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Ciampea menyampaikan apresiasi atas perhatian Yayasan Swatantra Pangan Nusantara kepada masyarakat. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sebagai wujud sinergi antara pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat.
Polsek Ciampea menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam setiap kegiatan masyarakat, baik dalam aspek pembinaan, pengamanan, maupun pemberdayaan masyarakat. Langkah ini merupakan implementasi dari upaya mewujudkan hubungan yang harmonis antara Polri dan warga.
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas, tindak kriminal, maupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa dasar hukum jelas. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Masyarakat yang menemukan indikasi tersebut dapat melaporkannya melalui Call Center Polri (021) 110, yang beroperasi selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor 0812-1280-5587 untuk mendapatkan penanganan cepat dari aparat kepolisian.
Dengan adanya dukungan berbagai pihak dan peran aktif masyarakat, Polres Bogor berharap terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, serta bebas dari gangguan kamtibmas dan praktik ilegal lainnya.






