Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Polres Bogor Sambangi Warga Berikan Himbauan Kamtibmas

BOGOR – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar, Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik Aiptu Ateng Komara melaksanakan kegiatan silaturahmi dan sambang kepada warga masyarakat di Kampung Pasar Rebo RT 004/008, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Kegiatan sambang tersebut dilakukan pada Senin (17/11/2025) sebagai bagian dari tugas rutin Bhabinkamtibmas untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di lingkungan desa binaannya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Aiptu Ateng Komara mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan berdialog langsung bersama warga mengenai situasi keamanan terkini di wilayah Cihideung Udik.

Kegiatan ini juga merupakan implementasi arahan Kapolres Bogor AKBP Wika Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., serta Kapolsek Ciampea Kompol Suminto, H.P., S.I.P., M.H., yang menekankan kepada seluruh Bhabinkamtibmas Polres Bogor untuk terus menjaga kondusivitas wilayah dan meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa imbauan kamtibmas, di antaranya mengajak warga untuk selalu menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan yang dapat terjadi kapan saja.

Aiptu Ateng Komara juga mengimbau warga agar mewaspadai perubahan cuaca ekstrem, terutama curah hujan tinggi yang berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Warga diminta untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan, terutama saluran air, agar tidak terjadi penyumbatan yang dapat memicu banjir.

Selain itu, Bhabinkamtibmas mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu. Ia menekankan agar masyarakat tetap memperhatikan pola hidup bersih dan sehat guna mencegah timbulnya penyakit.

Melalui pendekatan langsung kepada warga, diharapkan komunikasi antara masyarakat dan kepolisian semakin kuat sehingga berbagai informasi terkait kamtibmas dapat tersampaikan dan ditindaklanjuti dengan cepat.

Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor Ipda Hamzah Sofyan menyampaikan bahwa apabila masyarakat menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa payung hukum yang jelas—yang termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO)—agar segera melaporkannya.

“Silakan laporkan melalui Call Center (021) 110, operator kami siap melayani aduan masyarakat selama 24 jam. Masyarakat juga dapat menghubungi nomor aduan resmi Polres Bogor di 0812-1280-5587,” ujar Ipda Hamzah Sofyan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *