Skandal Mutasi Kepala SMPN Di Kabupaten Malang: Aturan Dilanggar, Kepentingan Siapa Yang Dijaga

MALANG, BUSERJATIM.COM GROUP — Polemik penataan dan mutasi kepala SMP negeri di Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan publik. Temuan lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan masa jabatan kepala sekolah, yang dinilai tidak sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, manajemen kepegawaian merupakan informasi yang wajib dibuka secara transparan. Namun fakta yang terungkap justru memunculkan tanda tanya besar mengenai konsistensi penerapan aturan di internal Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Read More

Kepsek Diduga Menjabat Hingga Tiga–Empat Periode berdasarkan data yang terverifikasi, sejumlah kepala sekolah SMPN di Kabupaten Malang diduga menjabat lebih dari dua periode (total 8 tahun), melampaui batas maksimal yang ditetapkan regulasi. Nama-nama berikut tercatat telah menjabat cukup panjang:

  • S – Kepsek SMPN 01 Sumberpucung
  • MS – Kepsek SMPN 01 Gondanglegi
  • AH – Kepsek SMPN 02 Kepanjen
  • BP – Kepsek SMPN 01 Wagir
  • AP – Kepsek SMPN 01 Singosari
  • MS – Kepsek SMPN 01 Poncokusumo
  • FS – Kepsek SMPN 04 Kepanjen
  • TW – Kepsek SMPN 02 Turen
  • EY – Kepsek SMPN 01 Lawang

Informasi internal menyebutkan bahwa sebagian dari mereka diduga telah menjabat hingga tiga bahkan empat periode, jauh di luar aturan yang berlaku secara nasional.

Salah satu guru SMP negeri di Kabupaten Malang, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa praktik mempertahankan kepala sekolah di luar batas masa jabatan bukanlah fenomena baru.

 “Ini sudah berlangsung lama sejak Kepala Dinas Pendidikan sebelumnya. Ada kepala sekolah yang terus dipertahankan meskipun masa jabatannya sudah melewati batas. Sementara yang lain justru dibatasi ruang geraknya. Ini tidak adil,” ujarnya.

Ia menilai praktik semacam ini berpotensi menciptakan kecemburuan, menghambat karier guru yang memenuhi syarat, dan merusak prinsip meritokrasi di lingkungan pendidikan.

Kebijakan yang membatasi mutasi kepala sekolah yang baru menjabat kurang dari dua tahun, namun diduga tetap mempertahankan kepala sekolah yang sudah melampaui dua periode, memunculkan dugaan bahwa ada selective policy di internal Dinas Pendidikan.

Praktik ini membuat publik bertanya: Mengapa pembatasan masa jabatan tidak ditegakkan secara merata? Mengapa beberapa kepala sekolah bisa bertahan hingga tiga–empat periode? Mengapa proses mutasi tidak berlangsung transparan? Apakah ada kepentingan tertentu yang mencoba dipertahankan?

Sorotan terhadap kebijakan ini semakin tajam karena publik menilai bahwa pendidikan mestinya menjadi ruang profesional, bukan arena yang dipengaruhi kepentingan kelompok tertentu.

Hingga kini, masyarakat menunggu penjelasan terbuka dan langkah tegas dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang baru dilantik yakni Bapak Bagus Sulistyawan, AP., M.Si., untuk menegakkan aturan sesuai regulasi nasional.

Apabila dibiarkan tanpa koreksi, dugaan pelanggaran ini bukan hanya mencederai integritas birokrasi pendidikan, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola sekolah negeri di Kabupaten Malang. (Redaksi)

Related posts