Bersinergi, Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor  dan Babinsa Koramil 0621/22 Beri Imbauan Kamtibmas Kepada Warga

Bogor – Sinergitas TNI-Polri kembali ditunjukkan melalui kegiatan sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Parung, Aipda Asep M., bersama Babinsa Koramil 0621/22, Kopda Abrian, di wilayah Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (21/11/2025) sebagai bentuk penguatan kehadiran aparat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Dalam kegiatan sambang tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendatangi warga binaan dan memberikan sejumlah imbauan kamtibmas. Mereka mengajak warga untuk selalu waspada terhadap potensi gangguan keamanan lingkungan, terlebih memasuki musim cuaca ekstrem yang berisiko menimbulkan bencana alam.

Keduanya menekankan pentingnya kewaspadaan kolektif, kerukunan antarwarga, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah tempat tinggal. Upaya ini dimaksudkan agar keamanan tetap terjaga dengan dukungan penuh antara aparat keamanan dan masyarakat.

Kapolres Bogor AKBP Whika Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sambang ini merupakan wujud komitmen Polri untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Bhabinkamtibmas mengajak warga agar selalu menjaga kerukunan dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Koordinasi dengan aparat sangat penting apabila terjadi permasalahan terkait kamtibmas,” ujar Kompol Maman Firmansyah, S.H.

Di tempat terpisah, Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah Sofyan, menjelaskan bahwa intensitas kegiatan sambang sangat membantu aparat dalam mengidentifikasi permasalahan sekecil apa pun yang berpotensi menimbulkan gangguan di tengah masyarakat.

Menurutnya, keberadaan polisi di tengah masyarakat mampu mempercepat penanganan masalah. Dengan demikian, setiap persoalan dapat segera ditindaklanjuti dan dicarikan solusi sebelum berkembang menjadi isu yang lebih besar.

Lebih lanjut, IPDA Hamzah Sofyan menegaskan bahwa komunikasi dua arah antara aparat dan warga sangat penting dalam membangun kemitraan kuat untuk menjaga keamanan wilayah, khususnya di daerah rawan gangguan kamtibmas.

Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan kembali mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal. Modus menawarkan gaji besar tanpa payung hukum resmi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Segera adukan dan laporkan ke Call Center (021) 110. Operator kami melayani 24 jam untuk menerima aduan serta laporan masyarakat. Masyarakat juga dapat menghubungi nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587,” tegasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *