Bhabinkamtibmas  Polsek Tamansari Polres Bogor Laksanakan Sambang Warga untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

Bogor – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Tamansari, Polres Bogor, Bhabinkamtibmas Desa Tamansari terus aktif melaksanakan kegiatan sambang warga binaan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan silaturahmi antara polisi dengan masyarakat, serta meningkatkan sinergitas dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tamansari Brigadir M. Alfarisi, yang melaksanakan sambang kepada petugas keamanan atau satpam di wilayah Luweng Geledean, Kampung Tamansari RT 03 RW 05, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (01/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Brigadir M. Alfarisi menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga dan petugas keamanan agar selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak segan melapor apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.

Kegiatan sambang ini sejalan dengan arah kebijakan Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tamansari, Iptu Jajang, yang menekankan kepada seluruh Bhabinkamtibmas di jajaran Polres Bogor untuk senantiasa menjaga kondusifitas di wilayah binaannya masing-masing.

“Peran aktif perangkat desa serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan komunikasi yang baik, potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini,” ungkap Brigadir M. Alfarisi saat sambang.

Ia juga menambahkan bahwa koordinasi antara aparat desa, petugas keamanan lingkungan, dan pihak kepolisian harus terus ditingkatkan agar setiap permasalahan di masyarakat dapat segera ditangani dengan cepat dan tepat.

Dengan kegiatan rutin sambang ini, diharapkan kehadiran Bhabinkamtibmas dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah Sofyan, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas, tindakan kriminalitas, maupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa dasar hukum resmi. “Perbuatan seperti itu masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Masyarakat dapat segera melapor ke Call Center Polri (021) 110 yang melayani 24 jam, atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” ujarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *