Bogor – Polda Jawa Barat. Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Ciampea, Polres Bogor, Bhabinkamtibmas Desa Cibuntu melaksanakan kegiatan kontrol lahan penanaman jagung hibrida sekaligus sambang kepada warga binaan di Kampung Cibuntu RT 01/02, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat sekaligus memantau kesiapan lahan pertanian dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang digalakkan oleh Polri bersama pemerintah.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Cibuntu, Aipda Anton Pradi, pada Sabtu (01/11/2025). Dalam kegiatan sambangnya, ia juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas agar warga tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan dan tindak kejahatan lain yang dapat merugikan masyarakat.
Menurut Aipda Anton, peningkatan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama melalui kegiatan ronda atau sistem keamanan lingkungan (Siskamling).
Kegiatan sambang ini juga merupakan implementasi dari arahan Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, H.P., S.IP., M.H., yang menegaskan agar seluruh Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bogor terus meningkatkan kehadiran di tengah masyarakat dan menjaga kondusifitas wilayah binaan masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Aipda Anton juga menyampaikan imbauan agar masyarakat berhati-hati terhadap munculnya modus-modus baru kejahatan yang seringkali menyasar warga dengan cara penipuan online maupun offline. Ia meminta agar warga tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi atau pinjaman yang tidak jelas legalitasnya.
“Apabila mengetahui adanya hal-hal yang mencurigakan atau kejadian menonjol, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Bhabinkamtibmas Desa Cibuntu, Aipda Anton Pradi.
Ia menambahkan bahwa partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan masing-masing. Dengan komunikasi yang baik antara warga dan aparat kepolisian, potensi gangguan Kamtibmas dapat diminimalisir sedini mungkin.
Sementara itu, di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah Sofyan, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas, tindakan kriminalitas, maupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki dasar hukum resmi. “Perbuatan seperti itu termasuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Segera laporkan melalui Call Center (021) 110 yang melayani 24 jam, atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” ujarnya.






















