PT. SJE Berikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penyelundupan BBM Di Jatim

 

Surabaya – Menanggapi pemberitaan di salah satu media daring yang menyebut nama PT. SJE terkait dugaan keterlibatan dalam praktik penyelundupan BBM subsidi jenis solar, pihak perusahaan menyampaikan klarifikasi resmi sebagai bentuk hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.28/9

Read More

Manajemen PT. SJE menegaskan bahwa informasi yang beredar di media tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan.

Pertama, truk tangki yang disebut-sebut membawa BBM ilegal hanyalah kendaraan yang sedang parkir, bukan dalam aktivitas pengisian maupun distribusi BBM sebagaimana diberitakan.

Kedua, kepemilikan truk-truk lain yang disebut sering melintas di jalur Jember–Lumajang juga tidak pernah dikonfirmasi sumber kepemilikannya. Dengan demikian, mengaitkan aktivitas lalu lintas kendaraan tangki di jalan raya dengan PT. SJE tanpa bukti yang jelas merupakan bentuk pemberitaan yang tidak berimbang.

Ketiga, nama seseorang yang disebutkan dalam berita sebagai pemilik perusahaan, sama sekali tidak pernah dikonfirmasi kepada pihak manajemen PT. SJE. Hal ini berpotensi menyesatkan pembaca dan merugikan nama baik pihak-pihak yang disebut.

PT. SJE menegaskan bahwa perusahaan selama ini beroperasi sesuai aturan hukum yang berlaku dan siap mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas mafia BBM. Manajemen juga meminta agar media yang telah memuat pemberitaan sepihak tersebut segera melakukan ralat dan klarifikasi terbuka demi menjaga akurasi informasi dan asas keberimbangan pers.

Perusahaan menghormati kebebasan pers, namun menekankan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, serta tidak merugikan pihak lain dengan informasi yang belum terverifikasi.

Red

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *