Majalengka – Personil Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar terus meningkatkan operasi cipta kondisi penyakit masyarakat (pekat) dengan menindak tegas penjualan minuman keras (miras) ilegal. Pada Senin (01/04/2024), Ps. Kasie Humas Bripka Deby bersama Bhabinkamtibmas Bripka Achmad Supriyono dan Briptu Asep Indra melaksanakan operasi tersebut.
Operasi pekat ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Cikijing. Ps. Kasie Humas menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari respons cepat Polsek Cikijing terhadap keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Cikijing AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H., menyatakan harapannya agar operasi ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang bebas dari penjualan minuman keras tanpa izin, khususnya di wilayah Kecamatan Cikijing.
“Dengan kegiatan operasi miras ini, kami harapkan dapat mewujudkan Kabupaten Majalengka, khususnya di Kecamatan Cikijing, bebas dari peredaran minuman keras ilegal. Ini merupakan bentuk respons cepat Polri dalam menindaklanjuti segala keluhan dan aduan yang meresahkan masyarakat,” ungkap AKP Rudy Djunardi M. S.H., M.H.
Operasi pekat ini terus dilakukan secara rutin dan ditingkatkan guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Cikijing, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dari dampak negatif penjualan minuman keras ilegal.
#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar