Kapolres Indramayu Imbau Petani Untuk Menghentikan Penggunaan Jebakan Tikus Dengan Aliran Listrik

 

Indramayu, – Penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik kembali menjadi sorotan setelah kejadian terbaru terjadi di areal pesawahan Desa Gabuskulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu pada Kamis (28/3/2024) kemarin.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengimbau agar para petani di wilayah hukum Polres Indramayu menghentikan penggunaan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik.

“Kami melihat ini adalah sebuah peristiwa yang harus ditindaklanjuti, karena memang ada beberapa kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres kepada wartawan di Mako Polres Indramayu, Minggu (31/3/2024)

Menurutnya, pihak kepolisian telah membahas perihal peristiwa ini, terutama dengan pemerintah di tingkat kecamatan.

Kejadian tersebut bermula dari inisiatif petani untuk membunuh hama tikus dengan cara disetrum, namun beberapa kejadian menunjukkan bahwa aliran listrik digunakan secara ilegal.

Kapolres juga menjelaskan bahwa pihaknya akan membahas hal ini dengan Dinas Pertanian untuk membuat standar terkait penggunaan jebakan hama dengan aliran listrik, apakah diperbolehkan atau tidak. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

“Saat ini kami mengimbau agar jebakan listrik ini sebaiknya tidak digunakan karena dari beberapa kejadian akhirnya mengakibatkan orang meninggal dunia,” ucapnya didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

AKBP M. Fahri Siregar juga menegaskan bahwa tujuan dari penggunaan jebakan listrik ini sebenarnya untuk mencegah tanaman dari serangan hama, namun dampaknya yang berpotensi menimbulkan korban jiwa membuatnya menjadi perhatian serius.

“Sehingga perlu dikaji lagi dan kami mengimbau sebaiknya tidak ada penggunaan jebakan hama dengan aliran listrik,” tambahnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *